Jika memerhatikan trend yang berkembang belakangan ini Sektor Kesahatan selalu menjadi topik utama dalam Seluruh Program yang dilakukan oleh Individu, Organisasi, atau Badan Usaha yang memiliki berbagai macam kepentingan. Terlebih semenjak Pandemi Global Covid-19.
Hal ini sangat berdampak pada mobilitas yang berdampak pada Produktifitas para penggerak Usaha, Khususnya mereka yang berkecimpung di Dunia Traveling tidak terlepas Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh pun dalam setiap Programnya wajib mengikuti Regulasi Kesehatan yang Berlaku, dimulai dari strategi marketing, prospek calon jamaah umroh, Manasik, bahkan syarat perjalanan Jamaah Umroh pun Harus mengikuti Birokrasi Kesehatan yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku di Negara Tujuan Para Pelaku Perjalanan, tidak terkecuali Jamaah Umroh.
Masih segar dalam ingatan Kita pada tahun 2022 yang lalu banyak sekali Calon Tamu Allah yang ‘gagal’ berangkat karena terbentur sertifikasi Vaksin di Bandara Internasional di Berbagai Kota Di Indonesia. Tidak cukup dengan Sertifikasi Vaksin Covid-19 Otoritas terkait pun menyaratkan Sertifikasi Vaksin Meningitis yang berlaku dan aktif minimal 14 hari setelah melakukan suntik.
Niat baik dari Otoritas Terkait ini selalu menjadi Boomerang untuk para Calon Jamaah Umroh pada Kala itu, minimnya akses informasi dan Penyebaran informasi yang cenderung lambat yang tidak bisa mengimbangi lonjakan Semangat dan Rasa Rindu akan Baitullah para Jamaah Umroh yang telah tertahan hampir dari 3 tahun inilah yang menjadi faktor utama banyak nya Calon Jamaah Umroh yang tertunda perjalanannya akibat kebijakan kesehatan.
Kita tidak bisa melihat keadaan ini dari sisi Pelaku Perjalanan atau Travel yang menyelenggarakan Perjalanan ini saja, faktanya Dinas Kesehatan dan Kantor Kesehatan baik di bandara maupun pelabuhan banyak menemukan kasus sertifikasi palsu yang dibuat oleh berbagai macam oknum, baik dari pelaku perjalanan, penyedia pelayanan perjalanan, atau dari oknum instansi terkait, yang menjadikan Topik kesehatan ini menjadi semakin Runyam.
Alhamdulillah pada November 2022 Kerajaan Saudi Arabia melalui Menteri Haji dan Umrahnya telah melonggarkan Peraturan Mereka terkait persyaratan pelaku perjalanan ke Saudi Arabia, “Yang terkait tentang Jamaah Umroh, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi.”tutur Pria yang dikenal sebagai Syaikh Taufiq F. Al-Rabiah ini.

Selaras dengan pernyataan tersebut Pemerintah NKRI pun mengeluarkan Surat Edaran Melalui Kementerian Kesehatan nya dengan No. Surat : HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umroh, yang pada intinya mencabut Kewajiban Suntik Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umroh yang Sehat wa-l áfiyat akan tetapi tetap diharuskan bagi mereka yang datang dengan Visa Haji, dan direkomendasikan bagi Mereka yang memiliki Komorbid.
Semenjak Surat edaran tersebut terbit peminat Perjalanan Ibadah Umroh pun semakin bertambah, karena dengan kebijakan diatas banyak sekali Masyarakat Calon jamaah Umroh yang semakin terbantu khususnya mereka orang tua Kita dari kalangan Lansia.
Pada musim Umroh Kali ini walaupun peraturan di Kerajaan Saudi Arabia semakin memudahkan Para Tamu Allah yang Ingin Umroh, mereka tidak ingin kecolongan lagi dan ingin mengontrol crowded yang sering tak terkendali di Dua Mesjid Suci dengan penggunaan system antrian berbasis Aplikasi untuk Ibadah-ibadah Unggulan seperti Masuk Raudhoh Muthohharah di Mesjid Nabawi dan antrian Umroh Di Masjidil Haram menggunakan Aplikasi Nusuk dan Tasreeh.
Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah NKRI kepada pada Jamaah Umroh Indonesia. Dengan Instruksi dari RI 1 Presiden Joko Widodo melalui Kemenag dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Agama Aktif Bapak Yaqut Cholil Qoumas pada Desember 2022, Nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Khusus, mewajibkan seluruh Calon Jamaah Haji dan Umroh Untuk mengaktifkan JKN / BPJS, sebagai bentuk after service untuk para jamaah yang memiliki gangguan kesehatan sepulang Beribadah agar mendapatkan jaminan kesehatan dan perawatan pada saat pulang ke Tanah Air.
Kendatipun Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan Pelaku Usaha atau Jamaah Umroh sendiri namun Peraturan ini juga menjadi bukti bahwa Kesehatan masih menjadi Sektor Panas untuk diperhatikan oleh seluruh Pihak.
Jika Kita ingin berdebat seberapa Urgensinya pengaktifan BPJS / JKN dalam persiapan Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci? Tentu tidak cukup waktu Rapat 1 atau 2 hari untuk membahas Topik ini, akan tetapi yang sangat jelas terlihat adalah Kepentingan dalam sektor Kesehatan selalu diperhatikan, apakah dari kepentingan ini yang diuntungkan adalah Jamaah itu sendiri ataupun Pihak yang menjadikan Topik Kesehatan ini selalu hangat untuk diperbincangkan.
Wallahu álam ....
Namun yang terbaik yang Kita bisa lakukan Hari ini adalah Fokus dalam Menjalani Kehidupan sebagai Insan yang selalu mencari Ridho-Nya dan jika ada cita-cita untuk beribadah ke Tanah Suci segerakanlah. Dengan diberikannya kesempatan kepada Kita Untuk Menjadi Penyintas Pandemi Covid-19 Kemarin, tidak ada kepastian di Dunia ini yang dapat menjamin umur dan Takdir Kita. Apalagi ditambah Birokrasi Kesehatan dan Perjalanan setelahnya, Kita bisa paham akan banyak cobaan yang tidak bisa Kita duga dalam usaha Kita menjadi salah satu dari Tamu Allah Subhanahu wa taálaa.
Agung Budi Setiyono,
Koordinator Wilayah Jawa Timur PT. Hisar Global Indonesia

https://wa.me/message/TMHFEILYKPELB1
Comments