hukum umroh sebelum haji

Awal Bulan Ramadhan 1444 H kemarin saya baru melaksanakan ibadah umroh. Alhamdulilah jama’ah-jama’ah umroh di Masjidil Haram selalu penuh setiap hari, mungkin sama dengan suasana Haji yang bisa kita lihat kembali tahun ini. Sepulang dari umroh saya ditanya oleh salah satu jama’ah, “Ustadz bagaimana hukumnya pergi umroh bagi yang belum haji?”. Ternyata beliau bertanya seperti itu karena melihat postingan di salah satu media sosial temannya. Ada seorang Ustadz menyampaikan “orang yang umroh tapi dia belum haji hukumnya haram, karena sama dengan mendahulukan yang sunah daripada yang wajib”.
Orang yang mengatakan seperti ini adalah orang yang mungkin tidak faham sejarah Islam dan tidak faham hukum fiqih. Apabila ada postingan informasi yang masih diragukan kebenarannya seperti ini sebaiknya perlu kita bertabayun dulu. Allah Swt berfirman ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat : 6)
Sebelum melaksanakan ibadah haji, Rasulullah Saw berumroh terlebih dulu sebanyak 3 kali. Setelah Rasulullah Saw hijrah dari Mekkah ke Madinah selama kurang lebih 5 tahun dan membangun negara Madinah sampai maju, Rasulullah Saw merindukan tanah airNya yaitu Mekkah. Waktu itu Rasulullah Saw bermimpi berada di Masjidil Haram. Akhirnya pada tahun ke 6 Hijriah Rasulullah Saw beserta rombongan sebanyak 1200 orang pergi ke Mekkah untuk melaksanakan umroh. Tapi sampai di Hudaibiyah Rasulullah Saw dan rombongan dihadang oleh orang kafir tidak boleh masuk ke Mekkah. Bisa kita bayangkan perjalanan dari Madinah ke Mekkah dengan jarak sekitar 460 km naik unta dan berjalan kaki. Dan sampai di Hudaibiyah yaitu 10-15 km menuju Mekkah Rasulullah Saw dan rombongan tiba-tiba dihentikan oleh orang kafir. Sehingga Rasulullah Saw dan rombongan baru boleh masuk ke Mekkah pada tahun ke 7 Hijriah. Para Sahabat Rasulullah Saw sudah tidak sabar ingin memerangi orang kafir, karena waktu itu secara fisik dan kekuatan umat Islam lebih unggul. Tapi Rasulullah Saw lebih memilih adanya perjanjian, karena Rasulullah Saw sangat menghargai perjanjian atau kesepakatan. Pada akhirnya Rasulullah Saw mengalah dan kembali ke Madinah. Bisa kita bayangkan Rasulullah Saw kembali lagi dari Mekkah ke Madinah dengan jarak yang sangat jauh demi sebuah kesepakatan. Dan itulah yang disebut dengan perjanjian Hudaibiyah yang diantara isinya ; Umat Islam boleh pergi umroh pada tahun ke 7 Hijriah dan Tidak akan terjadi pertumpahan darah.
Pada tahun ke 7 Hijriah sesuai dengan perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah Saw dan rombongan sebanyak 2000 orang pergi umroh. Tapi itu juga diberikan waktu oleh orang kafir hanya sampai 3 hari dan tidak boleh lebih dari itu. Dan akhirnya pada tahun ke 8 Hijriah orang kafir melanggar kesepakatan dengan menyerang kelompok Bani Bakr yang merupakan sekutu Rasulullah Saw. (Lanjut Pekan Depan)
Untuk info lebih lanjut mengenai umroh silahkan hubungi :
Penulis : Abi Muzaki Alfauzi Dimyati (Koordinator PT. Hisar Global Indonesia Wilayah Sumatera)
Whatsapp : 0812-6512-2992 / 0811-6813-222
Link : s.id www.berangkat-umroh.com
Comments